Kamis, 22 Agustus 2024

Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Penyidik PPA Satrekrim Polres Serang Serahkan Berkas Ke Kejari Serang


Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (22/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka SA  yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top