Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (13/08/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka IM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka IM yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar