Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (6/8/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SU alias Okoy dan AB alias Manuk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka SU alias Okoy dan AB alias Manuk dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar