Serang // GebrakNasional.com - Polres Serang Polda Banten, melakukan upaya pemberantasan judi online dengan merazia atau memeriksa ponsel sejumlah warga di tempat umum.
Razia judi online dengan cara mengecek ponsel warga di tempat umum itu dilakukan Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (28/07).
Petugas menyasar ruang publik yakni tempat nongkrong anak anak muda, jalan hingga warung kopi. Warga yang dirazia pun dipilih secara acak.
Razia ini dilakukan menyusul maraknya praktik perjudian online di tengah masyarakat. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi soal bahayanya permainan judi online.
Pada kesempatan itu, petugas pun mengedukasi warga tentang judi online yang bisa mengakibatkan kehilangan harta benda, jeratan utang, bahkan dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan ke depannya razia judi online itu akan terus dilakukan.
"Kami melakukan razia di tiga titik dalam satu hari, nanti kami akan melakukan razia setiap hari," ucap Kapolres Serang.
Nantinya, kata dia, jika ada warga yang ketahuan bermain judi online, yang bersangkutan bakal mendapat sanksi pembinaan.
Tak hanya di tengah masyarakat, razia judi online juga dilakukan Polres Serang kepada para personelnya.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan razia itu dilakukan dengan pengecekan ponsel personel kepolisian saat apel pagi.
"Kami sudah mengimbau dan memeriksa serta melakukan pengecekan secara random khususnya saat apel pagi," kata AKBP Candra Sasongko.
Kapolres Serang mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Serang.
"Kami tak berhenti untuk terus mengecek dan mengingatkan anggota terkait dengan bahanya judol (judi online)," tutup Kapolres Serang.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar