Selasa, 30 Juli 2024

Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Serang


Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top