Selasa, 30 Juli 2024

Tahap II, Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Serahkan Tahanan dan Barang Bukti Ke Kejari Serang

 


Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai laporan polisi nomor: LP/ 14/V/2024/Polsek Serang, Polresta Serkot Polda Banten, tanggal 31 Mei 2024, Ke Kejaksaan Negero Serang, Selasa (30/07)


Kegiatan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka JI dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang


Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dalam kurung p21 dari kejaksaan Negeri Serang nomor: B_2135/M.6.10/Eoh.1/07/2024


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Suharya,S.H 


Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Andi Suherman, mengatakan, "tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum". Jelasnya.


Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya


Atas perbuatannya tersangka " JI " dijerat dengan Pasal pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutup Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Suharya, 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top