Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Soal konsekuensi pidana yang menghantui bila pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) melibatkan “Joki”, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya 42 temuan Joki Pantrlih di Jakarta dalam proses penelitian dan pencocokan (Coklit) daftar pemilih.
“Kalau berkaitan Joki itu, Bawaslu bisa merekomendasi kepada jajaran KPU sesuai levelnya untuk dilakukan perbaikan,” kata Puadi kepada wartawan, Minggu, 21 Juli 2024.
“Jika saran dan perbaikan diabaikan oleh KPU, kalau merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 177b, jika PPS, PPK tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih dengan benar dapat dipidana,” pungkasnya.
PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat Desa atau Kelurahan. Sedangkan PPK merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Puadi mengaku, pihaknya terus menghimbau kepada jajaran KPU untuk menjalankan tugas dan kewenangan pemutakhiran daftar pemilih sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Tanggung jawab ada pada PPK dan PPS serta KPU di setiap tingkatan atas daftar pemilih yang kelak akan disusun.
Ia juga mengingatkan, dari setiap proses pemutakhiran, jajaran KPU harus melakukan verifikasi sesuai prosedur, termasuk mengoreksi daftar pemilih yang tidak akurat akibat pelaksanaan coklit yang tidak sempurna lantaran melibatkan Joki Pantarlih.
“Walaupun itu dilakukan oleh orang lain, tapi ini lebih fokusnya ke penyelenggaranya yang mengeluarkan SK-nya (Surat Keputusan), walaupun tidak menutup kemungkinan (Joki Pantarlih juga bisa dijerat) karena objek di UU Pilkada ini unsurnya 'setiap orang',” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi dari Bawaslu tersebut.
“Saya harus kroscek ke teman-teman KPU DKI Jakarta. Saya minta itu ditelusuri, karena saya sendiri belum pernah mendapatkan laporan itu dari teman-teman KPU Provinsi, apakah yang di-SK-kan si fulan A, tapi yang melakukan Coklit adalah orang lain daripada yang di-SK-kan,” ujarnya.
Diketahui, proses Coklit dilakukan berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Proses coklit dilakukan oleh Pantarlih hingga 24 Juli nanti dengan mendatangi langsung kediaman warga yang identitasnya tercatat di dalam dua data tadi.
Selanjutnya, hasil Coklit akan disusun dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), sebelum melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara dalam melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar