Serang // GebrakNasional.com - Tim gabungan bersama Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.H., S.I.K., M.H. berhasil menangkap kembali tahanan Polresta Serkot yang kabur. Tersangka bernama Agus (30), pelaku pembunuhan putri kandungnya.
Agus (30) kabur dari penjara Polresta Serkot sejak Kamis, 25 Juli 2034, sekitar pukul 06.00 wib dan di ditangkap dipegunungan pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 wib.
"Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot yang selama 68 jam, pelaku dapat diamankan," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, di depan ruang tahanan Sat Tahti Polresta Serkot, Senin dini hari, (29/07/2024).
Agus membunuh putri kandungnya, NL yang berusia 3 tahun. Pelaku juga sempat kabur ke kebun karet usai menggorok leher anaknya, hingga berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serkot di hari yang sama.
Tersangka Agus juga diduga mendalami ilmu kebatinan, karena kerap berziarah ke lokasi yang dianggap keramat.
Saat ditangkap, Agus sedang turun dari Gunung Prakarsa di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
"Gunung Prakarsa sendiri itu daerah bukit, tidak dekat dengan lokasi masyarakat, dengan permukiman sangat jauh, sekitar 5km, ada jalan setapak atau naik motor," terangnya.
Berdasarkan keterangan sementara, selama pelarian, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat ataupun mampir ke rumah keluarganya.
Dia pun memilih jalan sepi yang jarang dilalui masyarakat. Bahkan selalu tidur di gubuk yang ada di sawah, kebun atau hutan.
"Menurut petugas di lapangan, pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat, melalui hutan, nginep di saung yang ada di Ciomas sampai di Padarincang," jelasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar