Cilegon // GebrakNasional.com - Dalam rangka memberikan laynan publik terbaik bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melakukan pengecekan alat Layanan Contact Center 110 POLRI atau yang familiar dengan sebutan Call Center 110 POLRI, Senin (29/07).
AKBP Kemas"menjelaskan bahwa Layanan ini bertujuan untuk memudahkan sekaligus memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik, POLRI telah menyajikan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan terjadinya interaksi antara POLRI dan masyarakat secara online terkait pelaporan dan aduan oleh masyarakat.
Cukup dengan mengakses atau menekan tombol nomor 110 masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten sudah dapat berinteraksi langsung dengan POLRI dan akan langsung terhubung dengan Operator layanan 110."tegasnya.
“Memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, pungli, dll) oleh masyarakat, Kemas pastikan layanan Call Center 110 ini aktif selama 24 jam penuh dan bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun” ujarnya
“Aplikasi ini untuk memberikan layanan cepat dan sigap oleh POLRI bagi masyarakat serta mempermudah masyarakat dalam melapor tanpa harus datang ke Kantor Polisi”, tutup AKBP Kemas Indra Natanagara selaku Kapolres Cilegon Polda Banten. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar