Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten berhasil telah mengamankan tiga pelaku pencurian dan satu penadah kendaraan hasil dari pada pencurian kendaraan bermotor roda dua Pada hari Rabu 10 Juli 2024,sekira jam 19.30 Wib kampung Tengkurak 09/12 desa Wanakarta Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara, didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri, Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan dan Kanit Pidum Polres Cilegon IPDA Patuan Sihombing pada saat press Confrence ungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor roda dua menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten yang dilaksanakan di aula Laghawa Wicaksana berhasil mengamankan 16 (enam belas) kendaraan sepeda motor berbagai merek dari beberapa tempat kejadian perkara pencurian kendaraan sepeda motor di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.Rabu (24/7/24).
Adapun ketiga pelaku Curanmor yang sudah diamankan adalah EA (21) alamat Lingkungan Cigading Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, FT (31) Kelurahan Sumuranja Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang dan SPD (34); Lingkungan Cigading Pasar Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon serta pelaku penadah kendaraan tersebut MM (49 ) Lingkungan Tegal Padang kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta kota Cilegon.
Kronologis penangkapan Berawal Adanya Informasi Dari Masyarakat Terkait Adanya Pencurian Sepeda Motor Di Daerah Hukum Polres Cilegon Polda Banten, Dengan Berbekal Bukti Dan Informasi Yang Kami Dapatkan Kemudian Kami Melakukan Penyelidikan Terhadap 3 (Tiga) Orang Yang Diduga Pelaku Yang Melakukan Pencurian Di Lokasi Yang Dilaporkan Oleh Masyarakat Tersebut.
Setelah Kami Mendapatkan Informasi Yang Akurat, Selanjutnya Kami Melakukan Gelar Perkara Agar Dapat Melakukan Penangkapan Terhadap Orang – Orang Yang Diduga Sebagai Pelaku Kejahatan Tersebut. "Ujarnya
Dengan Dibekali Informasi Yang Akurat Akhirnya Kami Dapat Mengamankan 3 (Tiga) Orang Bernama pelaku EA (21) ,FT (31) dan SPD (34); Saat Kami Perdalam Terhadap 3 (Tiga) Orang Tersebut Mengakui Melakukan Pencurian Dengan Cara Merusak Kontak Motor. Pelaku Mengatakan Bahwa Motor Hasil Curian Telah Dijual Kepada pelaku MM (49) (Penadah) dan berhasil diamankan
Selanjutnya 3 (Tiga) Orang Pelaku Dan 1 (Satu) Orang Penadah Beserta Barang Bukti Kami Bawa Ke Kantor Polres Cilegon Polda Banten Untuk Dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada 3 (Tiga) orang Bernama pelaku EA (21) ,FT (31) dan SPD (34); Pasal 363 KUHP Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun dan pelaku MM (49) selaku penadah dikenakan Pasal 481 KUHP Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun..
AKBP Kemas"menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila memarkirian kendaraan agar menggunakan kunci ganda dan tingkatkan kewaspadaan apabila terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon 110."tutupnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar