Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (11/7/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka JU alias Jablay dan LH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka JU alias Jablay dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Lukman Hakim dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar