Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (2/7/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar