Senin, 29 Juli 2024

Penyidik Unit Jatanras Polres Serang Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Serang


Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (29/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MU  dan MA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka MU dan MA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top