Kamis, 27 Juni 2024

Satuan Reserse Narkotika Polresta Serkot Berhasil Amankan di Duga Bandar Pengedar Ganja dan Sabu

 


Serang // GebrakNasional.com - Ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil Amankan Pelaku penyalah gunaan Narkoba di daerah hukum Polresta Serkot pada Kamis (27/06).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M. membenarkan bahwa Personel nya berhasil mengamankan Pelaku Bandar dan pengedar daun kering Ganja juga Sabu.


Ibu Kota Provinsi Banten semakin rawan dengan peredaran narkoba. Dahulu, Kota Serang hanya dikenal sebagai daerah lintasan pengiriman barang haram saja, namun kini, bisa menjadi sarang penggunaan dan pengedarannya.


Karenanya, perlu kerjasama banyak pihak untuk menekan bahkan menghentikan peredaran narkoba di Kota Serang, Banten.



"Kota Serang sebagai daerah peredaran dan penggunaan," ujar Kasatnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, di Mapolresta Serkot, Kamis, (27/06/2024).


Tersangka AM dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.


Kemudian tersangka IJ, SU, HR, IW dan IH, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.


Tersangka AM, bandar narkoba jenis ganja, mendapatkan barangnya dari seseorang di wilayah Tangerang, yang kini berstatus buronan. Sedangkan pelaku IJ, SU, HR, IW dan IH, merupakan pengedar sabu. Semua narkoba itu mereka edarkan di Kota Serang, Banten.


Tersangka AM membeli ganja dari temannya di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman sebanyak 357 gr dengan harga Rp 3 juta. Kemudian dijual dalam paket kecil dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu.


Dalam sepekan terakhir, polisi menangkap enam pelaku yang terdiri dari pengedar dan bandar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka berinisial IJ, AM (bandar), SU, HR, IW dan IH.


"Untuk tersangka sabu, dengan menaruh barang dilokasi tertentu lalu foto dikirim ke pembeli. Satu paketnya dijual antar Rp200 ribu hingga Rp450 ribu," terangnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top