Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum);Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (27/6/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka EF telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Pidum ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar