Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (4/6/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka ES alias Alung alias Abah dan AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka ES dan AS dijerat Pasal 338 dan atau 340 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 K.U.H Pidana tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar