Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (4/6/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka AN telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka AN dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar