Selasa, 04 Juni 2024

Berkas Lengkap, Penyidik Unit PPA Polres Serang Serahkan Berkas ke Kejari Serang


Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (4/6/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka AN  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka AN dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top