Rabu, 19 Juni 2024

Antisipasi Peredaran Miras, Unit PPA Satreskrim Polres Serang Menggelar Patroli Kring Serse


Serang // GebrakNasional.com - Mengantisipasi adanya peredaran minuman keras (miras), personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (18/6/2024) malam hingga Rabu dini hari.


Selain menyasar kios-kios jamu yang diduga kerap terjadi peredaran miras, patroli personil Satreskrim tersebut juga menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas, komplek pertokoan, kantor perbankan serta mesin ATM.


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan mencegah peredaran miras dan aksi kejahatan jalanan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Menurut Andi Kurniady, sasaran patroli Kring Serse adalah kios-kios jamu, tapi juga menyasar kantor perbankan dan mesin ATM, kios-kios jamu serta warung remang-remang dan warung kelontongan untuk mengantisipasi aksi kejahatan lainnya. 


"Tim patroli juga memeriksa kios-kios jamu serta warung kelontongan untuk mengantisipasi peredaran miras. Hasilnya, tidak ditemukan minuman keras," ujar Kasatreskim.


Dijelaskan Kasatreskim, sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, patroli Kring Serse ini rutin dilakukan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Personil menyapa sambil memberikan saran positif kepada masyarakat yang masih beraktivitas.


"Selain berpatroli, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada masyarakat agar melaksanakan tugas keamanan dengan rasa tanggung jawab," jelas Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta tidak menjual atau mengkonsumsi miras atau narkoba.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas sebab aksi kejahatan bisa dicegah jika ada peran dari masyarakat. Kita juga ingatkan untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras dan narkoba," tandasnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top