Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira jam 16.00 Wib, di lingkungan Salah satu sekolah di Kecamatan Anyar Kabupaten Serang. Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Senin (13/5/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kanit PPA SatReskrim Polres Cilegon Polda Banten IPDA Eka Rifka membenarkan bahwa unit PPA Satreskrim Polres Cilegon sedang menangani kasus pencabulan oleh seorang laki laki terhadap anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira jam 16.00 Wib, di lingkungan Salah satu sekolah di Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
IPDA Eka"menjelaskan awalnya korban sedang mengikuti kegiatan di sekolahnya kemudian pelaku AH (47) melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali, di mulai dari bulan febuari 2024. Perbuatan pelecahan tersebut dilakukan oleh Pelaku AH, pada saat setelah latihan upacara di sekolah."ujarnya.
korban pernah di ajak ke ruangan kepala sekolah dan saat di dalam ruangan tersebut korban dicabuli oleh pelaku hingga hal tersebut berulang kali terjadi.
Dalam perkara ini ada 2 (dua) Korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak unit PPA Satreskrim polres Cilegon Polda Banten."tegasnya.
Pelaku bernama AH (47), Kampung Gudang Areng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang. Pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Cilegon Polda Banten pada tanggal 20 April 2024.
AH (47) diduga keras telah melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."tutup IPDA Eka Rifka Selaku kanit PPA SatReskrim Polres Cilegon Polda Banten.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar