Serang // GebrakNasional.com - Anggota piket Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten quick respon demi terciptanya quick win dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan surat surat penting
Anggota piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten menerima laporan dari masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan surat surat pada, Selasa (28/5/2024)
Aipda Rudi selaku Anggota piket Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten menjelaskan kepada masyarakat perihal tentang cara pembuatan kembali surat surat yang hilang serta masa berlaku surat kehilangan tersebut.
Anggota piket juga menyampaikan kepada masyarakat hal hal apa saja yang harus di siapkan dan di lengkapi ketika masyarakat tersebut akan kembali membuat surat yang hilang.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pelayanan prima yang di berikan oleh anggota polri khususnya Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota kepada masyarakat dalam hal membantu masyarakat melengkapi persyaratan dalam rangka membuat surat surat yang hilang. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar