Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Kamis,30 Mei 2024,jam 09.30 wib di aula Wicaksana Laghawa telah dilaksanakan Press conference pengungkapan miras yang mengandung Alkohol dalam oprasi pekat tahun 2024 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam press conference pengungkapan kasus minuman keras yang mengandung Alkohol di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten, kegiatan press conference ini dilaksanakan serentak masing masing polres jajaran Polda Banten oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim.
AKBP Eko"menjelaskan bahwa Pada tanggal 24 April 2024, sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran oprasi miras,geng motor,balap liar dan kejahatan jalanan dalam rangka Cipta Kondisi antisipasi penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut Polres Cilegon Polda Banten dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 4244 botol minuman yang mengandung Alkohol berbagai merek diantaranya Bir Bintang 500 botol,Bir Anker 320 botol, kolesom besar 525 botol, kolesom kecil 100 botol, anggur merah 130 botol, anggur putih 425 botol,Ginseng 175 botol,Guines 111 botol,Bir putih 50, Bir putih kaleng 625 botol, Bir prost 98, anggur kawa kawa 55 botol, Singaraja 98 botol, Soju 228 botol, anggur intisari 143 botol,Bir rajawali 64 botol,mixmax 192 botol,miras vibe 85 botol,Bir Stout 157 botol,arak /ciu 163 botol jumlah keseluruhan 4244 botol."ujarnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan,melihat atau mengalami tindak pidana segera mungkin melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutupnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar