Serang // GebrakNasional.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalimedia Siber (DPD PJS) Provinsi Banten, Tri Budi Santoso, menyatakan kecaman keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang baru.
Dalam pernyataannya, Tri Budi Santoso menegaskan bahwa RUU Penyiaran yang baru tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers dan merugikan para pekerja media. "RUU ini tidak hanya mengancam kebebasan jurnalistik, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mengontrol dan membungkam suara-suara kritis di masyarakat," ujarnya saat konferensi pers di Serang, Kamis (23/05).
Budi menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan. "Kami dari DPD PJS Provinsi Banten dengan tegas menolak RUU Penyiaran ini. Kami meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi atau bahkan membatalkan beberapa pasal yang kontroversial dalam RUU ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Budi mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers di Banten untuk bersatu dalam menolak RUU Penyiaran yang baru ini. "Kami tidak bisa diam saja ketika kebebasan pers yang telah kita nikmati selama ini terancam. Kita harus bersama-sama menyuarakan penolakan ini demi masa depan jurnalistik yang lebih baik," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyerukan kepada masyarakat untuk turut mendukung gerakan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini. "Kebebasan pers adalah milik kita semua. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat," tuturnya.
Kecaman Budi diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi para pembuat kebijakan agar lebih memperhatikan aspirasi para pekerja media dan menjaga kebebasan pers di Indonesia. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar