Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kepemilikan senjata tajam ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (22/5/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan anak pelaku Deni dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan anak pelaku berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka EN dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar