Senin, 01 April 2024

Kapolresta Serkot Pimpin Upacara Pemberhentian Personel Polresta Serkot dengan Tidak Hormat (PTDH)

 


Serang // GebrakNasional.com - Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat Personel Polresta Serkot yang di Pimpin langsung oleh Kapolresta Serkot di lapangan hitam pada Senin (01/04).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., pimpin Upacara pemberhentian Personelnya dengan tidak hormat sesuai pelanggar dalam kedinasan yang telah mereka lakukan ini Konsekuensi yang harus mereka terima. 



Hadir dalam pelaksanaan upacara Pemberhentian tidak dengan hormat Wakapolresta Serkot Akbp. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., pejabat Utama Kapolsek Jajaran, serta Personel Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah menandakan Foto Personel yang di silang itu sudah tidak lagi menjadi Personel Polri pada Polresta Serkot lagi.


Melalui Keputusan kepala kepolisian daerah banten Nomor kep/ 80, 81, 82 / I / 2024, Dan nomor kep/ 223/ III / 2024 Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara republik indonesia, Kepala kepolisian daerah banten Menetapkan Terhitung tanggal 30 januari 2024, dan tanggal 25 maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara republik indonesia.



Bintara Polri tersebut di bawah ini Nomor urut satu dengan inisial (A.A )pangkat Bripka, Nomor urut dua inisial (M.A) pangkat Brigpol, Nomor urut tiga (A.M) pangkat Briptu, Nomor urut empat (A.F) pangkat Briptu,  kesatuan Polresta serkot Polda Banten. 


Bahwa Ke empat Personel tersebut telah mencoreng nama baik Institusi Polri Pada Polresta Serkot dan terbukti telah melakukan tindak Pidana dan penyalahan Narkotika serta Mangkir alias Disersi dari dinas dengan Keterangan bahwa Personel yang di PTDH ( Pemberhentian tidak dengan hormat ) Tidak mendapat hak pensiun. Tutup Kapolresta Serkot.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top