Serang // GebrakNasional.com - Personel Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M.Suharya melimpahkan tahanan dan berkas perkara (tahap 2) ke kejaksaan Negeri Serang, Rabu (06/03)
Kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu unit laptop merk kompak warna hitam yang terjadi pada hari Jumat 5 Januari 2024 di operasi kasih karunia yang beralamat di jalan trip Basuni pasar Baru kecamatan Serang kota Serang
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Inisial "A" (32 tahun) warga asal Pandeglang, Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam kantor melalui pentilasi kamar mandi dan kemudian mengambil Laptop
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang, mengatakan, "Perkara atas nama A telah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Serang (tahap 2) untuk proses penuntutan dimana barang bukti dan tersangka telah kami serahkan ke kejaksaan Negeri Serang." Ucap Kompol Rohmad
Atas perbuatannya A dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar