Rabu, 06 Maret 2024

Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Serahkan Pelimpahan Tahap 2 Ke Kejaksaan Negeri Serang


Serang // GebrakNasional.com - Personel Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M.Suharya melimpahkan tahanan dan berkas perkara (tahap 2) ke kejaksaan Negeri Serang, Rabu (06/03)


Kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu unit laptop merk kompak warna hitam yang terjadi pada hari Jumat 5 Januari 2024 di operasi kasih karunia yang beralamat di jalan trip Basuni pasar Baru kecamatan Serang kota Serang


Perbuatan tersebut dilakukan oleh Inisial "A" (32 tahun) warga asal Pandeglang, Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam kantor melalui pentilasi kamar mandi dan kemudian mengambil Laptop


Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang, mengatakan, "Perkara atas nama A telah kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Serang (tahap 2) untuk proses penuntutan dimana barang bukti dan tersangka telah kami serahkan ke kejaksaan Negeri Serang." Ucap Kompol Rohmad


Atas perbuatannya A dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top