Cilegon // GebrakNasional.com – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, oleh pelaku anak SN warga Kampung Kemasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri didampingi kanit PPA Polres Cilegon IPDA Eka Rifka mengatakan bahwa benar telah terjadi kasus pencabulan di salah satu Pesantren beralamat di Lingkungan Warnasari Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri menurut keterangan para saksi dan keluarga korban kasus pencabulan ini terjadi awal sekitar pertengahan Bulan Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di lantai 2 Pondok Pesantren.
"Berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban dan personel piket Siaga Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Cilegon menerima penyerahan 1 (satu) orang diduga pelaku (pelaku anak) pencabulan tersebut," ujarnya.
"Keluarga korban menceritakan adanya kejadian terhadap anaknya ketika sedang mengunjungi pesantren karena pada saat itu sedang pada jam kunjungan untuk keluarga, dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan anaknya bahwa telah terjadi pencabulan," jelasnya.
"Pelaku anak SN pernah mendatangi kamar rekannya menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada dua orang rekannya, oleh rekannya (saksi) pelaku anak dinasehati untuk tidak mengulangi atas perbuatannya dan keesok harinya saksi tersebut menanyakan kebenarannya kepada para korban yang sedang main ke kamar saksi," tuturnya.
"Menurut keterangan para korban benar bahwa pelaku anak SN telah mencabuli dua orang anak dan menurut keterangan dari dua orang korban tersebut bahwa ada korban lainnya yang telah dicabuli oleh pelaku anak SN," imbuh Kasat Reskrim Polres Cilegon.
"Saat keluarga korban menjenguk dan mendengar adanya informasi yang menimpa korban tersebut keluarga korban sempat marah dan langsung melaporkan pelaku anak ke pihak Kepolisian dan pelaku anak SN langsung diamankan" tandasnya.
"Pelaku anak kini diamankan di Mapolres Cilegon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku anak dikenakan Pasal 82 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar