Serang // GebrakNasional.com - Personil Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot berikan himbauan kepada pedagang jamu untuk tidak menjual minuman keras (Miras), Senin (11/03)
Dalam mencegah penyakit masyarakat tentang minuman keras personel Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot berikan himbauan kepada pedagang jamu di toko jamu untuk tidak menjual minuman keras.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, mengatakan,"Kegiatan tersebut dalam upaya pencegahan terjadinya penjualan minuman keras tanpa ijin di toko-toko jamu yang ada di wilayah Kecamatan Serang"ujar Kompol Rohmad
Kompol Rohmad, kegiatan tersebut juga dalam upaya mencegah terjadinya korban jiwa akibat meminum-minuman keras seperti oplosan.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar