Serang // GebrakNasional.com - Guna memberikan Cipta Kondisi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto perintahkan anggotanya untuk memberantas penjual minuman keras di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan dalam rangka Cipta Kondisi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan, pihaknya menggelar operasi dengan sasaran minuman keras.
"Di bulan Ramadan ini kami melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan sasaran minuman keras," katanya kepada awak media, Minggu 17 Maret 2024.
Iwan menjelaskan kegiatan ini juga berdasarkan Surat perintah Kapolresta Serang Kota nomor : Sprin/863/III/OPS 1.3/2024 pada 7 Maret 2024 untuk melaksanakan ops pekat Maung 2024.
"Surat perintah itu rangka penanggulangan penyakit masyarakat," jelasnya.
Iwan menerangkan untuk ke sekian kali, Poresta Serkot melaksanakan operasi di wilayah hukumnya. Hasilnya ditemukan toko jamu yang kedapatan menjual miras.
"Kami temukan toko jamu menjual miras di bulan Ramadhan. Dengan barang bukti 17 botol miras merk Anggur," terangnya.
Iwan menegaskan barang bukti tersebut selanjutnya di sita oleh kepolisian, dan penjual dilakukan pendataan serta pembinaan untuk tidak kembali menjual miras.
"Mengamankan miras yang masih di perjual belikan di daerah hukum Polresta Serkot," tegasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar