Kamis, 01 Februari 2024

Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Tangkap di Duga Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil meringkus 6 (enam)  pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Rabu (31/01).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan melaksanakan Prescon ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. 


Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil amankan barang bukti berupa sabu Seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.


Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya. 


Kasatresnarkoba Polresta Serkot menambahkan, para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serkot. 


Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli.


"Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang," ujarnya.


Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, Personel Sat Resnarkoba Polresta Serkot kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka "Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top