Serang // GebrakNasional.com - Kapolresta Serkot dan Kapolres Jajaran Polda Banten menerima Piagam dan Sertifikat Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI di Lapangan Apel Polda Banten pada Senin, 26/02.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menuturkan pagi ini Ombudsman RI memberikan Piagam Sertifikat Kepatuhan kepada Polresta Serkot Sertifikat tersebut di berikan karena atas dasar pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menuturkan bahwa Polresta Serkot kami berikan penghargaan berupa sertifikat karena terkait pelayanan yang diberikan sudah baik dan mendasarkan asas kepatuhan.
Fadli Afriadi juga berpesan agar terus perbaiki yang belum sempurna disetiap tempat pelayanan publik, terus menjalin komunikasi dan konsolidasi dengan stakeholder lain. "Tetap jaga integritas," katanya.
Selain itu Kapolresta Serkot pun akan terus menjaga dan terus menjaga integritas dalam satuan kerjanya yang mengeban fungsi Pelayanan seperti Satuan lalu Lintas pelayanan Samsat dan Sim, serta Skck dan Spkt. Tutur Kapolresta Serkot.
Terima kasih atas penghargaan yang telah di berikan kepada Polresta Serkot, kami akan terus menjaga intehritas dalam melayani masyarakat lebih baik lagi. Tutup Kapolresta Serkot.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar