Serang // GebrakNasional.com - Niat mengantar teman yang ingin mendapatkan ilmu kebal nan sakti mandraguna, seorang gadis remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, malah menjadi pelampiasan nafsu dukun cabul.
Peristiwa memilukan ini dialami DS (22 tahun) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang di rumah JK (40 tahun) dukun cabul di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kejadian berawal pada September 2023, saat korban mengantar teman perempuannya LI untuk meminta Ilmu kebal kepada pelaku JK. Saat mendampingi temannya bertemu dengan pelaku, korban diperdaya dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel pada tubuhnya.
"Awalnya korban hanya mengantar teman wanitanya yang ingin memiliki ilmu kebal. Saat bertemu dengan pelaku, korban malah ditakuti dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel di tubuhnya," kata Kasatreskrim kepada media, Jumat 2 Februari 2024.
Menurut pengakuan pelaku, mahluk halus itu bisa membahayakan jika dibiarkan. Lantaran takut dengan perkataan pelaku tersebut, korban lantas meminta bantuan agar mahluk halus itu dihilangkan.
"Untuk menghilangkan makhluk halus tersebut, korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dengan dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam (ayam cemani)," ujar Andi.
Korban yang percaya lantas menyanggupi permintaan pelaku dengan membawa syarat yang diminta pelaku. Pada Rabu 04 oktober 2023 sekira jam 21.00, korban menemui pelaku.
Saat menjalani ritual, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian tubuh korban yang sebenarnya terlarang untuk dilihat, terlebih disentuh. Tak puas sampai disitu, pelaku mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya namun korban melawan saat celana dalam hendak dilucuti pelaku.
"Saat pelaku ini hendak melepaskan celana korban, korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung," kata Andi Kurniady.
Pasca kejadian yang tidak mengenakan tersebut, korban mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pada Rabu malam, 31 Januari 2024.
"Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktek perdukunan," ungkap Andi.
Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 12 tahun penjara," tandasnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar