Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Berhasil menangkap pelaku pencurian barang di dalam toko Alfamart, Kamis (04/01)
Lokasi pencurian tersebut terjadi di dalam toko Alfamart KH. Fatah Hasan No 42 Rt 03 RT 01 Cipare Kecamatan Serang dan Toko Indomaret Jalan Kh.Abdul Latief Rt 01/09 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang
Pelaku mengaku juga pernah mengambil barang-barang milik Alfamart dan Indomaret di lokasi yang berbeda namun masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian
Pelaku berinisial "DN" (25 tahun) bertempat tinggal di Kampung Cisaat Pandeglang merupakan residivis yang pernah melakukan aksi pencurian ditempat lain
Barang yang berhasil di gasak oleh pelaku tersebut rokok berbagai macam merek sehingga pemilik walaraba mengalami puluhan juta akibat perbuatan DN tersebut
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, membenarkan kejadian tersebut
"Benar, tadi dini hari kita berhasil mengamankan pelaku pencurian di dalam toko Alfamart dan sekarang pelaku sedang dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polsek Serang."ujar Kompol Rohmad
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Suharya, menambahkan bahwa pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Dan saat ini terduga pelaku DN sedang dalam proses penyidikan untuk pengembangan kemungkinan melakukan pencurian di lokasi yang lain. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar