Rabu, 27 Desember 2023

Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Tangani Pencabulan Anak di Bawah Umur

 


Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023,jam 10.00 wib di Lingkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon telah terjadi pencabulan kepada anak umur 10 tahun yang dilakukan seorang laki laki umur 61 tahun.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri membenarkan bahwa unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023,jam 10.00 wib di Lingkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon


AKP Syamsul menjelaskan awalnya saudara AM sedang bermain hp di rumah saudara AM lalu datang saudari JH mengatakan mana bapaknya mana lalu saudara AM mengatakan bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat di Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon


Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat saudari bunga sedang di cabuli oleh tukang somay selama 1 menit saudara AM langsung mempergoki setelah saudara AM lalu tukang somay menarik tangannya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan jangan bilang bilangnya lalu saudara AM mengatakan enggak.


kamu itu sudah dusun dan setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu saudara AM cari tukang somay tersebut meggunakan sepeda motor setelah 1 kilometer saudara AM ketemu tukang somay lalu saudara AM mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT


Pelaku bernama MI (61), Sukanaraga desa babakan sari Majalengka. Mi (61) diduga keras telah melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."tutup AKP Syamsul bahri Selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top