Serang // GebrakNasional.com - Dalam rangka Menyambut pemilu damai dan aman 2024 Kapolsek Serang Polresta Serkot berikan himbauan melalui Spanduk, Senin (18/12)
Pemasangan spanduk di depan kantor Polsek Serang Jl.Maualana Hasanudin Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang
Spanduk himbauan bertulisan."membuat dan menyebarkan konten/berita Hoax, Hate Spech, Sara, Fitnah, adu domba dan menghasut dapat diancam penjara 9 Bulan sampai dengan 6 tahun UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE Dan UU RI No 1 tahun 1946 KUHP
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, mengatakan,"Kegiatan ini merupakan cooling system dalam menyambut pemilu aman dan damai tahun 2024."ujar Kompol Rohmad.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar