Lebak // GebrakNasional.com - Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari Pelaku RM (26) Warga Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EVERNEXT, 236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) pack plastik bening.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito menjelaskan hal tersebut. "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip pada Selasa (12/12).
Selanjutnya Ngapip menerangkan terkait penanganan pelaku. "Pelaku RM (26) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Selasa (05/12/2023) di sebuah rumah di Kp. Binaya Ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak," ungkapnya.
Ngapip juga mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," terang Ngapip.
Terakhir Kasat Resnarkoba Polres Lebak menegaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah ," tegasnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar