Rabu, 06 Desember 2023

Pelayanan Prima, Anggota Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Kepada Masyarakat


Serang // GebrakNasional.com - Anggota Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten quick respon demi terciptanya quick win dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan surat surat penting.


Aipda Rudi selaku anggota  Polsek Kramat watu Polresta Serkot Polda Banten  menerima laporan dari masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan surat surat pada, Rabu (06/12/2023)


Aipda Rudi anggota Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten menjelaskan kepada masyarakat perihal tentang cara pembuatan kembali surat surat yang hilang serta masa berlaku surat kehilangan tersebut.


Aipda Rudi anggota Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten juga menyampaikan kepada masyarakat hal hal apa saja yang harus di siapkan dan di lengkapi ketika masyarakat tersebut akan kembali membuat surat yang hilang.


Sementara itu ditempat terpisah, Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pelayanan prima yang di berikan oleh anggota polri khususnya Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota kepada masyarakat merupakan tupoksi dari kepolisian dan sebagai bentuk kepedulian polri kepada masyarakat dalam hal membantu masyarakat melengkapi persyaratan dalam rangka membuat surat surat yang hilang.


“Kegiatan seperti ini juga sebagai salah satu upaya polri Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri harus selalu berada ditengah tengah masyarakat,” terang Kapolsek.


“Kegiatan pelayanan yang di lakukan oleh jajaran Polsek Kramatwatu Polsek kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten tersebut juga salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan  untuk lebih mempererat tali silaturahmi antara polisi dan masyarakat utamanya di wilayah Kecamatan Kramatwatu” Pungkas Kompol Salahuddin. 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top