Serang // GebrakNasional.com - Kejati Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani Pada Jumat (15/12).
Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K. dan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.H., bersama Kajati Banten melaksanakan Konferensi pers terkait putusan bahwa Muhyani (58) kini memiliki kepastian tentang perkaranya di hentikan.
Jumat, 15/12/23, Perkara A/n. Muhyani (58), seorang peternak yang menikam Waldi pencuri kambing miliknya akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, hal ini diungkapkan oleh Kejati Banten Dr. Didik
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, S.H.,M.H., Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani (58) selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,"jelasnya.
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tutur Kejati Banten Didik Farkhan.
"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan mari kita sama sama hormati dan patuhi keputusan ini" tutup Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar