Serang // GebrakNasional.com - Dalam Menyambut pemilu damai dan aman 2024 Bhabinkamtibmas Polaek Serang Polresta Serkot berikan himbauan melalui Spanduk, Pemasangan spanduk di Pasar Tradisional Pasar Rau Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat (29/12).
Spanduk himbauan bertulisan."membuat dan menyebarkan konten/berita Hoax, Hate Spech, Sara, Fitnah, adu domba dan menghasut dapat diancam penjara 9 Bulan sampai dengan 6 tahun UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE Dan UU RI No 1 tahun 1946 KUHP
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, mengatakan. "Kegiatan ini merupakan cooling system dalam menyambut pemilu aman dan damai tahun 2024."ujar Kompol Rohmad.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar