Cilegon // GebrakNasional.com - Hal ini ditegaskan setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mulai memasuki endemi,dengan status endemi maka masyarakat diharapkan tetap menjaga pola hidup sehat, Sabtu (09/12/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten menyebut Presiden telah memberlakukan status endemi dari sebelumnya pandemi,"Artinya, dengan diberlakukannya endemi maka Covid-19 menjadi penyakit biasa dan pelayanannya sudah tidak gratis lagi".
Dengan diberlakukannya endemi, kata Kapolsek,masyarakat sudah tidak ada kewajiban memakai masker dan syarat- syarat perjalanan dimungkinkan sudah tidak diberlakukan lagi.
Namun demikian, masyarakat diimbau tetap hati-hati dan waspada,"Masyarakat agar senantiasa menjaga kondisi dan daya tahan tubuh," harapnya.
Meski endemi, pihak Dinas Kesehatan masih memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19.
Kapolsek berharap agar masyarakat tetap jaga kesehatan perbanyak minum air putih, makan yang mengandung sayuran dan lakukan aktivitas olahraga.
Kapolsek menambahkan dengan perubahan iklim ini bagi masyarakat yang mengalami batuk dan pilek serta ada keluhan lainnya disarankan untuk istirahat dan periksa,tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar