Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot yang dipimpin Ipda M.Suharya telah melimpahkan tahanan dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Serang (Tahap Dua), Selasa (07/11)
NI (35) tahun melakukan aksi penipuan sepeda motor merk Yamaha Aerok warna Kuning tahun 2017 Nopol A.3286.HW milik korban Saepi
NI melakukan aksinya tersebut dengan cara pelaku memosting penjualan sepeda motor melalui media sosial dan setelah korban sepakat hendak membeli kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil untuk menjemput istrinya namun motor korban tersebut juga tidak kembalikan alias dibawa kabur
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, membenarkan pelimpahan tahanan dan barang bukti tersebut
"Benar, unit Reskrim Polsek Serang telah melakukan pelimpahan tahanan dan baramg bukti untuk tersangka NI, dalam perkara penipuan dimana berkas tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan Negeri Serang."ucap Kompol Rohmad
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri serang dengan surat nomor B-3532/M.6.10/Eoh.1/XI/2023, tanggal 05 Nopember 2023.
Untuk tersangka N, dijerat dalam perkara penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar