Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot yang dipimpin Ipda M.Suharya telah melimpahkan tahanan dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Serang (Tahap Dua), Selasa (07/11)
AR (38) tahun merupakan karyawan sebuah perusahan Telekomunikasi melakukan aksi penggelapan uang perusahaan sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.42.592.800.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 30 Desember 2022, AR melakukan aksi kejahatannya tersebut dengan cara menjual barang milik perusahaan namun uang hasil penjualan tersebut tidak di setorkan kepada perusahaan
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Rohmad, membenarkan pelimpahan tahanan dan barang bukti tersebut
"Benar, unit Reskrim Polsek Serang telah melakukan pelimpahan tahanan dan baramg bukti untuk tersangka AR, dalam perkara penipuan dimana berkas tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan Negeri Serang."ucap Kompol Rohmad
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri serang dengan surat nomor B-3535/M.6.10/Eoh.1/XI/2023, tanggal 05 Nopember 2023.
Untuk tersangka AR, dijerat dalam perkara penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar