Selasa, 28 November 2023

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak


Lebak // GebrakNasional.com - Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan berhasil amankan pelaku berinisial HI (34) di daerah hukum Polres Lebak pada Selasa (03/10) sekitar pukul 08.30


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. "Benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HI 34 tahun," ucap Ngapip, pada Selasa (28/11).


Selanjutnya Ngapip menjelaskan kronologi serta temuan dari hasil penangkapan tersebut. "Pelaku HI merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang yang berhasil kami amankan berikut  1 buah tas kecil warna hitam, 1 plastik bening yang berisikan 1 plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis yaitu shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 unit timbangan digital warna silver 1 bungkus tissue berisikan 1 plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram, 1 plastik bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 solasi warna biru dan 1 solasi warna merah masing-masing berisikan plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 plastk bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih," terangnya.


Ngapip juga menegaskan Polres Lebak menyatakan Perang kepada pengedar narkoba. "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya. 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top