(05/21/11)
Cilegon // GebrakNasional.com - Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten pada Sabtu (18/11) sekira pukul 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian membenarkan hal tersebut. "Bahwa Sabtu tanggal (18/11) sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten bersama warga telah mengamankan dua Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2 (dua)," ucap Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon pada Selasa (21/11).
Pelaku FH alias Janim (35) dan IW (21) Warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Iwan menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. "Modus Operandi kedua pelaku Curanmor Roda Dua dengan Menggunakan Kunci Palsu / Kunci Leter T," kata Iwan.
Korban Curanmor Suhada warga Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
IPTU Iwan menjelaskan Kronologis kejadiannya tersebut. "Pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-3940-UK tahun 2022 warna silver, kejadian bermula saat Saksi Sdri. Husbana melihat dua orang pelaku sedang melakukan upaya Pencurian Sepeda Motor di depan rumah korban Saudara Suhada, lalu diteriaki maling oleh Saksi Saudari Husbana sehingga tidak sempat terambil Sepeda Motor tersebut oleh pelaku kemudian dua pelaku melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga dan Nhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten," jelas Iwan.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu Unit Kendaraan motor honda beat warna hitam Nopol : BE-2413-NDN beserta STNK yang di gunakan pelaku, tas selendang warna biru tua yang berisikan kunci leter T, dompet warna coklat dan satu buah hand phone, satu unit kendaraan motor milik korban merk honda beat street warna Silver Nopol : A-3940-UK atas nama Suhada," tambahnya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara .
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar