Pandeglang // GebrakNasional.com - Polres Pandeglang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kp. Pasar Bojong RT/RW 010/004 Desa Citemenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku, berinisial U (38) dan A (38), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Pandeglang, Kamis (30/11/2023).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merusak kunci ganda motor yang terparkir di depan kontrakan korban. Pelaku kemudian mengambil satu unit kendaraan roda dua, yaitu Honda Beat dengan nomor polisi A 6658, warna hitam, atas nama Histu Saefullah .
"Pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojong," kata Kapolres.
Tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 27 November 2023. Tim Resmob Pandeglang mendapatkan informasi mengenai pencurian dengan pemberatan di daerah Bojong. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A dan U. Awalnya, tim berhasil menangkap tersangka A di rumahnya yang berada di Cikeusik beserta barang bukti. Selanjutnya, tim melanjutkan pengejaran ke tersangka U dan berhasil menangkapnya di kontrakannya di daerah Saketi.
Dari pelaku, berhasil diamankan tujuh kendaraan roda dua, satu buah kunci T, satu buah alat congkel jendela, satu buah gunting, dan satu buah obeng.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolres Pandeglang.
Keberhasilan Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Kepada masyarakat, Kapolres Pandeglang mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar