Serang // GebrakNasional.com - Anggota Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten Bripka Doni.R memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Humanis dan pelayanan kepada masyarakat tersebut tidak dipungut biaya, Kamis (16/11)
Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten Jalan Maulana Hasanudin Nomor 166 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten
Pelayanan kehilangan berupa surat-surat dokumen pribadi tersebut tidak di pungut biaya alias Gratis atau pengaduan lainnya bagi masyarakat yang akan melaporkan ke polsek Serang
Bagi masyarakat yang akan melaporkan kehilangan baik surat-surat kehilangan tersebut ke Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten tidak di pungut biaya alias gratis
Kapolresta serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kaposek Serang Kompol Rohmad.S, mengatakan, "Kegiatan pelayanan di SPK (Sentra pelayanan Kepolisian) Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten melayani masyarakat yang akan melaporkan kehilangan bahwa pembuatan surat kehilangan tersebut tidak dipungut biaya."ujar Kompol Rohmad. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar