Cilegon // GebrakNasional.com - Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap di duga pelaku Pencabulan terhadap korban saudari Melati (12) terjadi Pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib Di Rumah Lingkungan Sawah Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Sabtu (04/11)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo melalui kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan bahwa Pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib. Pada Saat Itu Saudara FN (54) Mendatangi Rumah Korban saudari Melati (12) dan Beralasan Meminjam Pisau Setalah itu pelaku Pergi tidak Lama Kemudian Korban Baru Pulang Sekolah dan Korban langsung Itrahat Tiduran di ruang TV.
Pada Saat jam 14.00 Wib Terlapor Datang Kembali Kerumah korban saudari Melati (12) dengan Alasan Ingin Mengembalikan pisau yang di pinjam pelaku FN (54), pada Saat pelaku FN (54) dengan sengaja Mesuk Kedalam Rumah dan Melihat Melati (12) yang sedang tiduran di Ruangan TV, Seletah Pelaku FN (54) Menyimpan Pisau Lalu pelaku Menghampir/Mendekati Korban Melati (12) yang sedang Tiduran dan pelaku FN (54) Langsung melakukan pencabulan terhadap korban Saudari Melati"Sontak" Korban Langsung Kaget dan Teriak.
Setelah Itu Pelaku FN (54) langsung Memaksa Korban saudari Melati untuk melakukan pencabulan, Korban melati Mencoba Menolak dan memberontak dengan cara korban mendorong pelaku FN (54) hingga terjatuh,
Setelah itu pelaku FN Mencoba Ingin Keluar Karna Takut Korban melati Bertriak Akan Tetapi Korban melati Tidak Berteriak Lalu Pelaku Kembali Masuk dan Mengejar Korban yang lari Kearah Dapur, Pada di dapur Korban Terpojok dan pelaku FN Kembali Memakasa korban melati melakukan pencabulan.
Lalu korban melati Berusahan Berteriak “Gak Mau” Lalu Teriakannya Terdengar dengan Ibu Korban yang Kebetulan Sedang ada di Kamar Mandi, Pada Saat pelaku FN Mendengar ada Suara Ibunya Korban pelaku Langsung Melarikan diri Setalah,Kejadian Itu Korban melati Merasa Teruma dan ketakutan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum
Pelaku FN melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau cabul terhadap anak di bawah umur yang di maksud, pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun tutup AKP Syamsul bahri Selaku Kasat Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar