Rabu, 11 Oktober 2023

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Modus Penggandaan Uang


Serang // GebrakNasional.com - D (36), warga  Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, pada Selasa (1/10/2023). 


D ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang dukun dan dapat menggandakan uang. Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban hingga puluhan juta rupiah. 


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar. 


"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku," kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10). 


AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara goib). Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan , pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,5 juta, hingga 51 juta. "Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada," tukasnya. 


Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top