Serang // GebrakNasional.com - “Dengan dirumuskannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang-red) 2 tahun 2022 adalah dalam rangka penyederhanaan persyaratan perizinan untuk usaha,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Eko Suharno pada Selasa (3/10/2023).
Eko melanjutkan target dari diselenggarakannya kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Tahun 2023 oleh Kanwil BPN Banten siang hari ini adalah mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota di Provinsi Banten, “Kita ketahui bersama dengan adanya RDTR mendukung agenda pembangunan prioritas nasional. Perizinan usaha lebih mudah lebih pasti, terwujudnya tata kota yang baik dan berkelanjutan, yang berdampak pada meningkatnya daya saing wilayah,” lanjutnya.
Eko mengatakan tentunya dengan RDTR dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN perlu kolaborasi dan dukungan moril serta administrasi bukan hanya dari kantor pertanahan namun dari dinas terkait.
Beliau mengisahkan sebelum bergabungnya Tata Ruang dengan BPN, BPN agak asing dengan mekanisme penyusunan RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun demikian BPN menggunakannya sebagai pedoman dalam memberikan penetapan hak atas tanah, “Pelayanan di kantah pedomannya RTRW dan RDTR dimana permohonan pensertipikatan tidak dapat diproses apabila penggunaan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan RTRW dan RDTRnya,” katanya lagi.
Mengingat kita sudah bergabung menjadi Kementerian ATR/BPN tugas Fasilitasi Penyusunan RTR dan Pemanfaatan Ruang di Daerah menjadi tugas dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Wilayah BPN dan Seksi Penataan dan Pemberdayaan di kantor pertanahan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Pentingnya RTRW dan RDTR sebagai payung hukum kesesuaian tata ruang, lokasi dan kesesuaian pemanfaatan/penggunaan tanahnya dalam menunjang pembangunan di daerah sehingga perlu segera di tuntaskan bersama.
Pada pemaparannya Eko menyampaikan progres dan verifikasi data dasar yang diperlukan dalam penyusunan RTR di Provinsi Banten yang tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Rapat fasilitasi ini diselenggarakan secara luring dan daring yang diikuti oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan dinas terkait lainnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar