Serang // GebrakNasional.com - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Gelar Acara Seminar yang bertemakan "Batasan Hak Imunitas Advokat Dalam Berprofesi". Sabtu, 02/09/2023.
acara seminar tersebut diselenggarakan di Auditorium Justitite STIH Painan dengan di hadiri Nara Sumber yakni Advokat Senior Prof. Dr. Elza Syarief SH., MH., dan Dr. Rasman Habeahan, SH., M.H. dan juga Ketua Prodi Pasca Sarjana yakni Dr. Andyka Muchtar, SH., M.Kn., dan Ketua STIH Painan Dr. Muh. Nasir, SH., M.Hum.
Selain nara sumber dan ketua prodi pasca sarjana yang hadir dalam acara tersebut, adapula advokat dari perwakilan pengurus Peradi SAI DPC Serang dan perwakilan kantor hukum MYP Law Firm yakni Hendi Effendi yang biasa disapa Asep Hendi yang merupakan mahasiswa pasca sarjana STIH Painan angkatan ke II.
Prof. Dr. Elza Syarief mengatakan bahwa "Ketika kita menjadi advokat maka harus bisa membedakan mana hak imunitas dan mana hak retensi. Hak imunitas terkandung dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat sedangkan hak retensi itu hak menahan sesuatu yang tertuang dalam surat kuasa. Ujarnya
Kita harus menjadi Advokat yang profesional dan proporsional dalam membela klien, tanyakan alamat yang jelas klien tersebut sehingga pada saat melakukan koordinasi kita sudah tau alamat yang jelas terhadap klien kita dan masukan dalam surat kuasa bahwa pemberi kuasa memberikan izin untuk mempublikasikan perkara yang sedang dijalankan seorang penerima kuasa sepanjang ada izin dari pemberi kuasa. Ucapnya
Ditempat yang sama, Hendi Effendi yang biasa disapa Asep Hendi yang merupakan mahasiswa Pasca Sarjana STIH Painan mengungkapkan bahwa "Sepanjang klien kita tidak mencabut surat kuasa maka hak imunitas kita masih tetap ada, terkecuali klien kita mencabut surat kuasa maka hak imunitas kita sebagai advokat hilang. Pungkas Hendi Effendi. (Wie/Asep Hendi)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar