Rabu, 27 September 2023

Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Amankan di Duga Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

 


Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot amankan di duga pelaku penyalahgunaan Obat-obatan Pada Rabu ( 27/09).


Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa Unit  Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Ipda Arif Budianto, S.Tr.K beserta personelnya berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan Obat Terlarang jenis Tramadol.


Pada hari Senin, 25 September 2023 sekira jam 23.00 WIB, Tepatnya di dalam kontrakan di Sempu Kelapa endep Kelurahan Cipare  telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial R.A (24) yang mana pada saat diamankan dan di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) butir obat jenis Tramadol dan 1700 (seribu tujuh ratus) butir obat warna kuning berlogo MF, 1 (satu) pack plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp android Merk Oppo warna biru, yang ditemukan didalam tas gendong corak loreng.


Pada saat ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol dan obat warna kuning berlogo MF tersebut, Pelaku mengatakan bahwa benar obat jenis Tramadol dan obat warna kuning berlogo MF tersebut adalah milik nya sendiri yang disimpan sendiri oleh pelaku dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.


Menurut keterangan Pelaku bahwa barang berupa 933 (sembilan ratus tiga puluh tiga) butir obat jenis Tramadol dan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat warna kuning berlogo MF tersebut didapatkan dengan membeli dari AB (DPO) didaerah muara angke jakarta Barat.


Inisial pelaku R.A (24), Tempat tanggal lahir Serang, 21 Juli 1999, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Buruh harian Lepas, Jenis kelamin laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat tinggal : Kp. Sempu Kelapa endep.


Selanjutnya pelaku diamanakan di Satuan Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya, ujar Kanit Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten.


Tersangka Melawan Hukum Dengan sengaja memproduksi, menegedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, tidak memiliki ijin edar. Sebagaimana di maksud dalam pasal 435 sub pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top